“Uji umur simpan ini merupakan salah satu persyaratan penting selain NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), nanti jika produk UMKM kita sudah ada umur simpannya bisa kita tempatkan di supermarket,” jelasnya.
Didin juga mengungkapkan bahwa seluruh proses perizinan untuk UMKM telah digratiskan sebagai bagian dari kebijakan yang dicanangkan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, UMKM diwajibkan membayar biaya perizinan, namun saat ini semuanya disediakan secara gratis,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post