Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Nelayan Protes Penerapan PNPB Kementerian Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak

Sejumlah nelayan dan pemilik kapal tangkap ikan

Magang BANPOS by Magang BANPOS
September 5, 2023
in PEMERINTAHAN
0
Nelayan Protes Penerapan PNPB Kementerian Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak

Dermaga pelabuhan perikanan Binuangeun Kecamatan Wanasalam terlihat di senja hari. Poto belum lama ini

LEBAK, BANPOS – Sejumlah nelayan dan pemilik kapal tangkap ikan di kawasan perairan laut Binuangeun Kecamatan Wanasalam, menolak adanya kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Nomor 24/2022 mengenai aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagaimana diungkapkan pemilik kapal nelayan KM Bunga Lestari, Ucum Sumardi, bahwa aturan yang
dikeluarkan oleh KKP itu dirasanya sangat merugikan para pemilik kapal dan nelayan tradisional atau pelaku usaha perikanan tangkap.

Baca Juga

Prioritaskan Layanan Dasar Kesehatan Masyarakat, Bupati Serang Tinjau Pelayanan RSDP

Duh, Data Publik Terkait RTH di Provinsi Banten Kosong

”Kami nelayan yang ada di Banten Selatan khususnya di Binuangeun, tidak mendukung adanya
peraturan yang dikeluarkan Kementerian KKP itu. Menurut kami dapat merugikan nelayan dan pengusaha kapal tradisional, seharusnya pihak Kementerian mengkaji ulang kebijakan itu, karena segi positif dan negatifnya terhadap nelayan kecil jelas sangat berdampak sekali,” ungkapnya, Senin (4/9).

Menurut Ucum, pemilik kapal dan Nelayan tradisional yang ada di Binuangeun merasa keberatan jika harus mengikuti keputusan dari pemerintah pusat terkait pungutan PNPB itu, walaupun itu dihitung dari jangkauan melayarnya.

”Disana kami diminta 5 Persen dari hasil melaut bagi kapal diatas 10 GT. Padahal karena Kapal yang dibawah 10 GT pun operasinya sering diatas 12 Mil. Bagi kami ini aturan tidak adil,” ujarnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Senada, seorang nelayan Binuangeun, Mohamad Nasir, menyebut para nelayan tradisional di
Binuangeun itu juga kecewa atas keputusan KKP-RI terkait PNBP yang merugikan pelaku usaha
perikanan tangkap, karena PNBP yang diterapkan oleh kementerian KKP tidak sesuai dengan
pendapatan rutin rata-rata para nelayan setempat.

”Jika pemilik kapal dan nelayan harus bayar pajak sekitar 5 persen dari pendapatan ikan per kilo untuk kapal 10 GT ke atas, jelas pastinya kami para nelayan akan merasa keberatan,” ujar Nasir.

Dikatakannya, aturan pembatasan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 Mil jelas dianggap sangat
memberatkan. Karena nelayan kecil nantinya harus menambah biaya operasional 5 Persen untuk PNBP,
sekaligus menambah alat Vessel Monitoring System (VMS) yang harganya mencapai jutaan rupiah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan perairan laut Binuangeun Kecamatan WanasalamKementrian Kelautan Dan Perikananmenolak adanya kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
ShareTweetSend

Berita Terkait

KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin Di Batam
INTERNASIONAL

KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin Di Batam

Juli 10, 2023
Next Post
Festival Layangan Musim Kemarau di Pantai Wisata Danau Talanca

Festival Layangan Musim Kemarau di Pantai Wisata Danau Talanca

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×