LEBAK, BANPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso menyebut, terkait penentuan Penjabat (Pj) Bupati idealnya ialah berasal dari Pemerintah Provinsi. Hal tersebut ditegaskan oleh Budi saat diwawancara BANPOS, Senin (4/9) di Rangkasbitung.
Menurut Budi, dengan adanya Pj yang berasal dari Pemerintah Provinsi dapat menjadi partner yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Lebak.
”Kalau semua dari Pemkab, nanti gak ada partner. Tapi kalau ada dari Pemprov, tentu kita bisa bekerja
dengan baik. Jadi seimbang,” kata Budi.
Budi menjelaskan, saat ini ia belum menerima informasi dari siapapun terkait nama yang akan
ditetapkan sebagai Pj. Namun, ia mengaku akan menerima siapapun yang akan melanjutkan
kepemimpinan Bupati saat ini.
”Siapapun itu, kita akan kerja profesional. Selama ada aturan, Ketentuan dan SOP-nya, kita akan
profesional,” jelasnya.
Saat ditanyakan terkait namanya yang digadang-gadang akan menjadi Pj Bupati, ia enggan berkomentar.
Lanjutnya, kewenangan tersebut berada di Pemerintah Provinsi atau perwakilan daerah yang ada di
Pusat.
Ia menerangkan, sangat jarang Sekretaris Daerah menjadi Pj di tingkat Pemerintah Kabupaten atau Kota, sebab dalam Undang-undang tertulis jabatan pimpinan tingkat pratama di Pemerintah Provinsi.
”Teman saya empat orang yang jadi PJ, satu di Kota Sabang tapi dia direktur di Kemenpar, ada yang di Bireuen (Aceh) tapi dia di BIN, ada yang di Tasikmalaya tapi dia salahsatu direktur di Kemendagri, satu lagi di Banda Aceh tapi dia dari Pemprov (Aceh). Itu yang baru justifikasi,”tandasnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023, tidak ada aturan mengenai pejabat yang dapat
menduduki Penjabat Bupati harus berasal dari JPT Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi. Dalam
aturan itu, hanya disebutkan bahwa Penjabat Bupati berasal dari JPT Pratama di lingkungan Pemda.
(MYU/DZH)
Discussion about this post