Diketahui, IKD atau digital ID merupakan KTP berbasis digital, buah dari inovasi Ditjen Dukcapil
Kemendagri. Kehadiran IKD digadang-gadang sebagai solusi atas penerbitan KTP elektronik yang
masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu menyebutkan
setidaknya ada tiga kendala pencetakan KTP elektronik.
Pertama pengadaan blanko KTP elektronik yang mengambil porsi cukup besar anggaran Dukcapil,
diperlukan penyediaan printer dengan ribbon, cleaning kit, dan film dalam penerbitan KTP
elektronik, serta masih adanya kendala jaringan internet di daerah.
Apabila terjadi kendala jaringan, pengiriman hasil perekaman KTP elektronik pun tidak sempurna.
Belum lagi, kata Zudan, ada pemekaran 11 kecamatan, 300 desa/kelurahan, terutama di Daerah
Otonomi Baru (DOB) di Papua. (DZH/ANT)
Discussion about this post