CILEGON, BANPOS – Faktor ekonomi jadi penyebab tingginya kasus perceraian di Kota Cilegon. Diketahui sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Kota Cilegon telah memutus perkara sebanyak 450 kasus perceraian. Dimana, dari kasus tersebut didominasi faktor ekonomi. “Ya, meski Pandemi Covid-19 selesai. Kasus perceraian di Kota Cilegon masih didominasi faktor ekonomi,” kata Humas Pengadilan Agama Cilegon Hafifi.
Dikatakan Hafifi, masalah ekonomi masih menjadi fokus perhatian, lantaran masih banyaknya kasus perceraian yang didominasi oleh faktor tersebut.
“Di Pengadilan Agama Cilegon sendiri, setiap bulannya memutus puluhan perkara kasus perceraian tapi kebanyakan kasus yang ditangani masalah ekonomi, disusul masalah perselisihan, beda prinsip dan darurat akhlak,” tuturnya.
Kendati demikian, kasus perceraian di Cilegon mengalami penurunan bila dibanding dengan tahun sebelumnya.
“Kasus perceraian yang sudah diputus di tahun ini dari Januari-Juli sebanyak 450 perkara. Sedangkan tahun sebelumnya di periode yang sama (Januari -Juli 2022-red) ada 608 perkara yang diputus,” ujarnya.
Dirinya juga menyebut, bahwa Pengadilan Agama Cilegon terus berupaya memaksimalkan mediasi kedua belah pihak. Dan terbukti dari upaya tersebut, Pengadilan Agama Cilegon mendapatkan penghargaan juara tingkat Nasional dalam hal mediasi.
“Kami sangat antusias dalam memediasi dan diusahakan, sehingga bisa kami tekan perkara perceraian di Cilegon ini,” tandasnya. (LUK/PBN)
Discussion about this post