“Ini ongkos yang mahal jika kita kemudian harus menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik. Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Keputusan MK yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024.
Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Hal itu kemudian membuat tenaga pendidik resah, yang salah satunya disuarakan Forum Serikat Guru Indonesia, beberapa waktu yang lalu.
Narasumber dalam agenda itu di antaranya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, serta Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. (PBN/RMID)
Discussion about this post