Menurutnya, belum adanya masyarakat yang memberikan tanggapan terkait dokumen persyaratan, lantaran sebelumnya KPU Banten sudah melakukan verifikasi. Para Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ditetapkan menjadi DCS disebabkan oleh kurang lengkapnya dokumen pencalonan.
“1.560 Bacaleg pada pendaftaran awal (1 sampai 14 Mei 2023, red), sampai dengan DCS. Banyak yang TMS dokumennya, tidak lengkap, sekarang menjadi 1.337 caleg yang ditetapkan menjadi DCS,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post