CILEGON, BANPOS – Assiten Derah (Assda) I Tatang Muftadi Pemkot Cilegon meminta seluruh OPD dan BUMD untuk mengikuti standar penyajian informasi penyajian informasi dengan baik.
Pesan Tatang Muftadi itu disampaikan pada rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, di Aula Diskominfo, belum lama ini.
“Jangan sampai kebutuhan informasi masyarakat tidak mampu kita penuhi. Apalagi Cilegon merupakan kota satu-satunya yang memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,” ujar Tatang Muftadi.
Menurutnya, keterbukaan informasi mutlak dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap badan publik, wajib untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat.
“Sesuai ketentuan perundangan, informasi harus kita kemas seinformatif mungkin sehingga mampu mempresentasikan apa yang dibutuhkan oleh masayrakat. Keterbukaan informasi adalah suatu keniscayaan dan suatu keharusan yang wajib dilaksanakan dalam negara demokrasi,” ungkap Tatang.
Perlu diketahui, lanjut Tatang, capaian nilai keterbukaan informasi publik Kota Cilegon saat ini masih dalam status cukup informatif. Oleh karena itu butuh keseriusan seluruh stakeholder untuk memenuhi kebutuhan informasi yang diamanahkan undang-undang.
“Saya yakin Cilegon sudah sangat terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Hanya saja dalam penyajiannya belum sepenuhnya mengikuti arahan dari standar keterbukaan informasi publik,” terang Tatang.
Hadir dalam acara tersebut Asda I Pemkot Cilegon Tatang Muftadi, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Diskominfo Ipung E. Setianingrum, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara itu, Toni Anwar Mahmud juga meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kominfo dan dan PPID di OPD pelaksana harus menjadi tim yang saling mendukung. Hal itu karena dokumen publik yang dilihat Komisi Informasi itu adalah dokumen Pemkot Cilegon.
Discussion about this post