apa saja yang melekat di tanah ini,” tambahnya
Arif juga menerangkan, kalau penyerahan lahan tersebut sudah disertai dengan surat keterangan jual beli dan juga surat keterangan hibah dari Kepala Desa .
“Untuk surat keterangan jualnya tahun 1977 untuk surat keterangan hibanhnya tahun 1984, dihibahkan ke mendikbud untuk sekolah impres,” ujarnya
Selain itu, Kepala SDN Kuranji Kota Serang, Nanah Nurjanah mengatakan gugatan yang dilontarkan oleh Ahmad Bin Samin terhadap tanah SDN Kuranji sama sekali tak diketahui oleh pihak sekolah.
Ia mengaku, pihaknya tak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah pada SDN Kuranji Kota Serang yang kemudian digugat oleh ahli waris.
“Kita mah disini ini hanya tugas saja, kan sebagai pengguna. Secara detail kepemilikannya saya tidak tau," ujarnya.
Hal itu lantaran, tidak adanya konfirmasi apapun baik antara ahli waris sebagai penggugat dengan pihak sekolah maupun Pemerintah Kota Serang. Selain itu, pihak ahli waris juga tidak konfirmasi apapun pada pihak selolah,
"Tiba-tiba langsung pasang. Entah malem, entah kapan kan. Tiba-tiba pagi sudah dipasang,” katanya.
Nanah mengaku bahwa dirinya merasa kaget dan risau atas kejadian tersebut. Lantaran khawatir akan berimas terhadap Kegiatan Belajar Mengajar disekolah "Anak-anak rame, nanti takutnya berimbas juga pada kegiatan KBM, tapi alhamdulillah sampai saat ini KBM berjalan dengan lancar,” tandasnya. (CR-01/AZM)
Discussion about this post