Diterangkan Rahadyanto, pihaknya berupaya sebaik mungkin untuk memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM yang ingin mengurus izin HKI agar pengajuannya bisa diterima atau tidak tertolak.
“Saat pengajuan izin HKI ini ada peluang untuk diterima dan ditolak, kami berupaya untuk meminimalisir potensi penolakan tersebut. Indikator yang menjadi penyebab ditolak itu diantaranya merk yang diajukan mengandung unsur sara, bertentangan dengan ideologi Negara atau nama yang diajukan sudah digunakan oleh pihak lain. Kemenkumham memberlakukan dua tarif bagi HKI ini, yakni untuk kategori umum sebesar Rp 1,8 juta, sementara untuk para pelaku UMKM hanya Rp 500 ribu,” terangnya.
Dalam hal ini, Rahadyanto berharap, program pelatihan dan fasilitasi itu bisa terus dilakukan oleh Pemkot Cilegon sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM.
“Keberadaan UMKM ini sangat bagus, bahkan mampu menjadi bagian penting dalam ketahanan ekonomi nasional. Harapan saya, Pemerintah Daerah terus mendorong UMKM kita agar terus berkembang dan maju,” harapnya. (ADV)
Discussion about this post