Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menjelaskan, aturan itu sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek, Senin (14/8).
Dalam surat tersebut, Kepala Daerah diminta melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja WFO 50 persen dengan yang kecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.
“Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait” jelas Safrizal, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Sejumlah pengusaha buka suara soal permintaan Pemerintah untuk memberlakukan sistem kerja WFH. Pengusaha menolak mentah-mentah kebijakan tersebut.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan, pelaku usaha saat ini sedang kembali membenahi lini bisnisnya. Sistem kerja WFH dinilai tidak akan efektif untuk mendukung langkah pembenahan bisnis karena bisa menurunkan produktivitas pegawai.
“Jangan hanya karena gegara polusi udara jadi harus kembali WFH. Kalau secara mendadak diterapkan kepada kalangan pengusaha, tentu ini berat. Kalau produktivitas manusianya yang diturunkan, maka bisa banyak pekerjaan terbengkalai,” kata Diana, kemarin.
Daripada meminta pelaku usaha menerapkan WFH, Diana usul, lebih baik pemerintah melakukan opsi lain, misalnya penerapan genap-ganjil diperluas.
Senada, dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani. Dia keberatan bila pengusaha diminta menerapkan sistem WFH kepada pegawainya.
Dia menekankan, tidak semua pekerjaan bisa bekerja dari jauh. “Sektor manufaktur misalnya, pekerja harus berada di lokasi usaha untuk melakukan kegiatan produksi,” katanya.
Sementara, Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan, kebijakan WFH ini akan mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,7 persen. Kata dia, pengeluaran masyarakat di kota-kota besar, khususnya DKI Jakarta, sebagian dialokasikan untuk transportasi.
Discussion about this post