Mila menambahkan, dalam sosialisasi pemahaman dan pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus TPPO di Kecamatan Jiput, UPTD PPA melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sosialisasi di Kecamatan Jiput kita melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan, tujuannya agar masyarakat tahu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus TPPO yang terjadi dilingkungannya bisa dilaporkan kepada pihak APH tersebut,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Page 2 of 2
Discussion about this post