Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

WP Manfaatkan Pembebasan PKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Agustus 23, 2023
in EKONOMI
0
WP Manfaatkan Pembebasan PKB

Para WP menunggu antrian untuk membayar PKB.

SERANG, BANPOS – Sejak diberlakukannya program bebas denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023. Masyarakat atau Wajib Pajak (WP) di loket pembayaran kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Banten, Samsat Pandeglang, antusias untuk membayar membayar PKB.

Masyarakat atau WP terlihat memanfaatkan program satu tahun sekali tersebut, karena mengingat banyaknya masyarakat yang terlambat membayar PKB dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya.

Baca Juga

Keselamatan dan Keamanan Jalur Pipa Gas Jadi Fokus Chandra Asri Group

Gegara Gas Industri, Buruh di Banten Terancam Kena Gelombang PHK, Prabowo Diminta Turun Tangan

Salah seorang WP, Asep Saepullah mengaku sengaja datang ke kantor Samsat Pandeglang untuk membayar PKB yang nunggak selama dua tahun.

“Saya nunggak PKB selama dua tahun, makanya saya sengaja datang untuk memanfaatkan program bebas denda PKB,” kata Asep kepada BANPOS, Selasa (22/8).

Menurutnya, program bebas denda PKB sangat membantu, karena setoran PKB yang dibayarkan tidak terlalu besar.
“Kalau tidak ada program bebas denda PKB, tentunya ada biaya denda dan itu menjadi pengeluaran tambahan bagi saya. Makanya saya memanfaatkan program bebas denda PKB ini,” ungkapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sementara itu, Kepala UPTD PPD Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah mengatakan, sejak diberlakukannya program bebas denda PKB, masyarakat antusias membayar PKB.

“Program bebas denda atau pengurangan sanksi bahkan pokok juga ini diberlakukan pada tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan Pergub nomor 21 tahun 2023. Itu bebas denda administrasi berlaku dari tanggal 21 Agustus hingga tanggal 31 Oktober 2023,” katanya.

Selain itu, program lainnya yaitu program bebas balik nama dari luar provinsi maupun dalam provinsi plus diskon PKB sebanyak 20 persen.

“Untuk yang di luar provinsi masuk ke Provinsi Banten ini berlaku hingga tanggal 23 Desember 2023,” ujarnya.

“Sejak diberlakukannya program ini, di kantong pelayanan kami ada penumpukan dan ini dimanfaatkan oleh masyarakat. Berbeda dengan tahun sebelumnya, program bebas denda PKB waktunya tidak panjang dan hanya sampai pada tanggal 31 Oktober 2023 saja,” sambungnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi BantenEpy SyafiullahKepala UPTD PPD Bapenda Banten Samsat PandeglangPengelolaan Pendapatan Daerahprogram bebas denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Unit Pelaksana Teknis Dinas
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Tim Puslitbang Polri Gelar FGD Pemberantasan Kejahatan Jalanan

Tim Puslitbang Polri Gelar FGD Pemberantasan Kejahatan Jalanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×