TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi melaporkan akun pengunggah video viral yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko padahal pemilik punya serpiikat hak milik. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.
“Iya, malam ini kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko,” ujar Lia, saat ditemui di Kantor Polres Metro Tangerang, Senin (21/08/2023).
Seperti diketahui, akibat postingan di akun tiktok yang menyebutkan “Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik,” turut menimbulkan kegaduhan pada sosial media.
Oleh karena itu, agar tidak ada kesimpangsiuran jelas Lia, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak yang telah melakukan pemosting video.
“Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Lia juga kembali menegaskan bahwa pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang. Dirinya berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengaman aset tersebut bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silakan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik,” tuturnya.
Untuk selanjutnya Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang. “Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Discussion about this post