JAKARTA, BANPOS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, UU Kesehatan yang baru disahkan bulan lalu, lebih melindungi dokter dan tenaga kesehatan (nakes).
Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.
“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan, lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Dr. Sundoyo dalam keterangan resminya, Senin (21/8).
“Aparat penegak hukum harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Majelis. Baru setelah itu, Majelis melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” imbuhnya.
Sundoyo menjelaskan, kondisi darurat yang mengharuskan tenaga kesehatan mengutamakan keselamatan pasien, memungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan, di luar prosedur standar pelayanan rutin.
“Dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan harus mendapat perlindungan hukum. Karena tindakan atau pelayanan, bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” papar Sundoyo.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan.
Majelis ini, kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, Majelis tidak hanya diisi oleh dokter, tetapi juga oleh tokoh masyarakat.
Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. (RMID)
Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/government-action/184865/uu-kesehatan-lebih-melindungi-dokter-dan-nakes-tak-bisa-serta-merta-dipidana
Discussion about this post