Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

UU Kesehatan Lebih Melindungi Dokter Dan Nakes

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Agustus 21, 2023
in GAYA HIDUP, KESEHATAN
0
UU Kesehatan Lebih Melindungi Dokter Dan Nakes

UU Kesehatan

JAKARTA, BANPOS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan, UU Kesehatan yang baru disahkan bulan lalu, lebih melindungi dokter dan tenaga kesehatan (nakes).

Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

Baca Juga

Program Pos Gizi, Intervensi Chandra Asri Group Tingkatkan Status Gizi Bayi dan Balita di Wilayah Cilegon

Astinet Telkom Jadi Andalan Goldenlab International untuk Laboratorium Medis

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan, lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan, Dr. Sundoyo dalam keterangan resminya, Senin (21/8).

“Aparat penegak hukum harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Majelis. Baru setelah itu, Majelis melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi, dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” imbuhnya.

Sundoyo menjelaskan, kondisi darurat yang mengharuskan tenaga kesehatan mengutamakan keselamatan pasien, memungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan, di luar prosedur standar pelayanan rutin.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan harus mendapat perlindungan hukum. Karena tindakan atau pelayanan, bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” papar Sundoyo.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan.

Majelis ini, kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, Majelis tidak hanya diisi oleh dokter, tetapi juga oleh tokoh masyarakat.

Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. (RMID)

Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/government-action/184865/uu-kesehatan-lebih-melindungi-dokter-dan-nakes-tak-bisa-serta-merta-dipidana

Tags: Kementerian KesehatanKonsil Kedokteran IndonesiaKonsil Tenaga Kesehatan IndonesiaUU Kesehatan Melindungi NakesUU Kesehatan yang baru disahkan bulan lalu
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Tantang Densu Tes DNA Lagi

Tantang Densu Tes DNA Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×