Anggota DPRD dari Dapil Grogol-Pulomerak ini mencurigai adanya kongkalikong di BPN Kota Cilegon. “Tidak transparan (BPN). Kalau memang tidak ada persoalan jelaskan saja. Kewajibannya kan menjelaskan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Cilegon Aam Amarulloh mengatakan, pada RDP yang membahas penatausahaan aset di Pemkot Cilegon, ada 3 masalah aset di wilayah Kecamatan Pulomerak yang menjadi perhatian DPRD.
Dikatakan Aam, pertama aset eks lahan Sangkanila yang saat ini menjadi lahan Pemkot Cilegon untuk penggunaan kedepannya. Kemudian, lahan Merak Beach Hotel yang status lahannya miliki hotel tersebut, namun dinilai tidak ada sumbangan pajak hotel ke Pemkot Cilegon. Terakhir, terkait rencana pengembangan wisata di Pulau Merak Kecil.
“Terkait Merak Beach Hotel, itu ada pungutan 20 ribu bagi orang yang mau masuk ke Pantai, tetapi tidak ada pajak hotel yang diserahkan ke Pemkot Cilegon,” tutur Aam.
Dikatakan Aam, saat ini keberadaan Merak Beach Hotel, banyak dipertanyakan oleh warga sekitar Kecamatan Pulomerak.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Awalnya masyarakat kami yang menanyakan Merak Beach Hotel, sekedar mandi di Pantai Rp20 ribu, setelah ditanyakan ke BPKPAD tidak membayar pajak hotel. Kami minta Manajemen Merak Beach Hotel menunjukkan bukti kepemilikan tanah dan bukti pajak yang disetorkan ke Pemkot Cilegon kalau memang ada, dan kami minta kalau untuk wisata ke pantai jangan juga Rp20 ribu, cuma mandi di pantai Rp20 ribu,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan Merak Beach Hotel Mulyaningsih mengatakan, mengenai lahan saat ini Merak Beach Hotel sertifikat kepemilikan pribadi.
“Awal mulanya saya kurang tahu. Tapi, Merak Beach Hotel ini awalnya Bapak Roy Sungkono, kemudian dialihkan ke anaknya Roy Sadewo, setahu saya selama ini,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin (7/8), Kepala BPN Cilegon Elfidian Iskariza terkait ketidakhadiran perwakilan dari BPN saat RDP tidak memberikan jawaban. Padahal pesan WhatsApp yang dikirim BANPOS sudah dibaca ditandai dengan centang biru.(LUK/PBN)