Ketika memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Serang pada pekan kemarin, lanjut Afdil, Sabarto ternyata di-BAP tanpa dihadapkan dengan pelapor Aat. Padahal materi pada surat pemanggilan adalah untuk dikonfrontasi dengan pelapor.
“Kedatangan kami bersama klien ternyata kemudian melibatkan langsung Kapolres. Klien kami dipanggil oleh Kapolres empat mata, kami tidak dilibatkan. Hasil dari pertemuan antara Kapolres dan klien kami diinformasikan oleh salah seorang penyidik, bahwa Aat siap bertemu dengan klien kami pada Senin kemarin, dan berjanji akan menyerahkan seluruh sertifikat, baik sertifikat lahan DJHA atau lahan yang lainnya. Tetapi janji itu dia batalkan. Malah ngajak perang,” papar Afdil.
Rencananya, jika pertemuan yang dijanjilkan Aat tersebut jadi, Sabarto hanya akan mengambil haknya. Hak keluarga besar Haji Arif dari nilai lahan di luar DJHA, pasti akan diberikan setelah terjadi mufakat.
Afdil mengatakan, kini akan menempuh upaya hukum lain di luar litigasi. Di antaranya akan menyurati Komisi Yudisiak (KY) dengan tembusan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Presiden, dan Komisi III DPR RI. Sebab amar putusan majelis hakim PN Serang dinilai oleh mereka sama sekali tidak berdasar kepada bukti-bukti materiil yang diserahkan oleh tergugat, yaitu penyidik Ditreskrimum Polda Banten. (RUS/AZM)
Discussion about this post