Selama Haji Arif masih hidup, lanjut Sabarto, hasil usaha di antaranya diperuntukan membeli beberapa bidang tanah di sejumlah desa di Kecamatan Baros. Luas seluruhnya kurang lebih lima hektare.
“Tanah ini dibeli oleh Abah dan saya dari hasil usaha. Berbeda dengan lahan dan bangunan DJHA yang murni dibeli oleh uang saya, dan bersertifikat atas nama saya. Lahan yang dibeli selanjutnya sertifikatnya atas nama saya, tetapi perjanjiannya adalah menjadi hak dua pihak, saya dan Abah,” ungkapnya.
Sabarto mengungkapkan, asal muasal dirinya melaporkan Aat ke polda didasari dari ketersinggungan dirinya setelah Aat meminta dia tidak ikut campur urusan DJHA.
Sebenarnya Sabarto telah menempuh komunikasi kekeluargaan dengan Aat, tetapi Aat bersikukuh meminta Sabarto tidak lagi berada di DJHA.
“Dia mengatakan bahwa saya tidak lagi ada hak di DJHA. Padahal tanah dan bangunan kan punya saya. Si Aat kaya raya juga awalnya dari saya. Ketika saya meminta sertifikat tanah DJHA, tidak diberikan. Akhirnya saya lapor ke Polda melalui kuasa hukum saya,” ujarnya.
Sabarto mengungkapkan, Aat pernah akan membeli seluruh lahan milik Sabarto dengan tawaran terakhir Rp9 miliar. Namun Sabarto menolak karena terlalu murah. Dia akan melepaslan seluruh tanahnya jika ada yang membeli dengan harga Rp50 miliar.
“Karena saya tidak mau dengan harga yang ditawarkan Aat, dia kemudian meminta saya meinggalkan DJHA, karena saya dianggap sudah tidak ada hak lagi. Nah, dari sinilah kemudian saya melaporkan ke Polda,” jelas Sabarto.
Kuasa hukum Sabarto, Afdil Fitri Yadi menjelaskan, laporan kliennya ditindaklanjuti oleh Polda, dan penyidik menetapkan status tersangka kepada Aat.
Tetapi status tersangka ini dicabut kembali oleh penyidik Polda, karena Aat melalui kuasa hukumnya melakukan upaya praperadilan ke PN Serang atas penetapan tersangka dirinya.
Oleh hakim praperadilan, penetapan tersangka atas nama Aat Atmawijaya dinyatakan tidak sah secara hukum.
“Perlawanan hukum Aat terus dilakukan dengan melaporkan klien kami ke Polresta Serang dengan tuduhan memalsukan identitas. Padahal identitas klien kami dibuat dengan legal di Pemerintah Kabupaten Serang melalui Kecamatan Baros. Dan usul pemindahan identitas diri ini atas saran Abah Haji Arif, setelah klien kami memeluk agama Islam dan menjadi anak angkat Almarhum Haji Arif,” jelas Afdil.
Discussion about this post