SERANG, BANPOS – Kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten jadi rebutan antara pemilik modal awal dengan pengelola.
Konflik saat ini berujung saling melaporkan ke polisi. Adalah Sabarto Saleh yang memulai pelaporan ke Polda Banten, dengan tuduhan telah terjadi perampasan aset pribadi oleh seseorang atas lahan dan bangunan yang dijadikan usaha sentra durian jatuhan dengan merek DJHA.
Nama yang dilaporkan adalah Aat Atmawijaya penanggung jawab usaha DJHA. Kepada wartawan, Sabarto memaparkan bahwa awal mula dirinya mendirikan usaha DJHA setelah berkenalan baik dengan pedagang durian bernama Haji Arif.
“Waktu itu dagangannya di pinggir jalan, di gubuk. Lalu pada tahun 2004 saya ajak kerja sama. Saya memanggil beliau dengan nama Abah,” ungkap Sabarto kepada wartawan Jumat pekan lalu.
Ajakan kerja sama ini disambut baik oleh Haji Arif. Sabarto lalu membeli tanah di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang seluas 1.937 meter persegi.
Selanjutnya dibuatlah bangunan permanen lantai dua berbahan utama dari kayu. “Lahan dan bangunan ini telah bersertifikat atas nama saya,” katanya.
Modal pertama yang dikeluarkan Sabarto Saleh waktu itu adalah uang untuk membeli sebanyak 500 butir durian. Dari 500 butir durian itu usahanya berkembang pesat. Mekanisme pembagian untung adalah 50:50.
“Saya kemudian diangkat anak oleh Abah, dimasukan dalam Kartu Keluarga (KK) hingga dibikinkan identitas beralamat Baros. Sudah saya anggap orang tua sendiri. Sehingga ketika si Aat ini dilibatkan oleh Abah, saya tidak keberatan karena saya anggap keluarga saya,” ungkapnya.
Usaha ini terus berkembang pesat dan pembagian hasil usaha lancar. Usaha durian DJHA menjadi sangat terkenal, setelah dibantu promosi oleh pemerintah daerah dan media massa.
Selama bertahun-tahun, nyaris setiap hari DJHA selalu ramai dikunjungi penghobi durian. Terlebih pada akhir pekan Sabtu dan Ahad. Kunjungan para wisatawan sepulang dari obyek wisata pantai di Carita menambah nama DJHA semakin terkenal di luar Banten.
Discussion about this post