Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

MK Tolak Gugatan Seorang Warga Banten Soal UU Pers

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 5, 2023
in PERISTIWA
0
MK Tolak Gugatan Seorang Warga Banten Soal UU Pers

Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan gugatan UU Pers. (Dok: MKRI.ID)

Menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 167 [Sic!], Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) terhadap Frasa: “kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai semua pemberitaan pers termasuk yang mengandung delik pers dan dilakukan oleh perusahaan pers yang tidak terdata di Dewan Pers

Atas hal tersebut, menilai atas dalil yang diajukan oleh Ojat, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa petitum yang diajukan oleh Ojat, justru bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945. Sebab, hal itu akan membatasi kebebasan pers hanya kepada perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa argumentasi yang disampaikan oleh Ojat keliru, karena memahami norma Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers secara parsial atau tidak utuh. Sebab, persoalan perusahaan pers telah diatur pada Pasal 1 angka 2 UU Pers yang berbunyi:

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi

“Dengan demikian, yang dimaksud dengan perusahaan pers sudah secara jelas diuraikan dalam Ketentuan Umum UU 40/1999. Lebih lanjut, menjadi fungsi Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers dimaksud,” ucap Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul, sebagaimana keterangan tertulis yang terdapat pada situs MKRI.ID.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers tidak terdapat pertentangan UUD 1945. Dengan demikian, MK memutuskan permohonan Ojat tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan amar putusan. (DZH)

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dewan Persmahkamah konstitusiUndang-undang Pers
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang (paling kanan), berjabat tangan dengan Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (keempat dari kiri) setelah menandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/6/2025). Ikut menyaksikan, dari kiri ke kanan, Dahlan Dahi (mediator, anggota Dewan Pers), Yogi Hadi Ismanto (anggota Dewan Pers), Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers), Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers), dan Wina Armada Sukardi (Sekjen PWI KLB).
PERISTIWA

Akhirnya Damai, PWI Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan di Hadapan Dewan Pers

Juni 13, 2025
Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
PERISTIWA

Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Januari 2, 2025
Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen
POLITIK

Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen

Agustus 22, 2024
Resmi, Revisi UU Pilkada Batal Dilakukan, Pendaftaran Pilkada Ikut Putusan MK
HEADLINE

Dasco Bantah Batalnya Revisi UU Pilkada Karena Demo, Bukan Juga Karena Jokowi

Agustus 22, 2024
Ketua BHPP DPP Demokrat Mehbob saat diwawancarai soal hilangnya 20 formulir C Hasil di depan kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7) / Taufiq Solehudin/BANTEN POS
POLITIK

Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

Juli 5, 2024
Hari Ini 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Mau Kepung MK, Lebak Nyumbang Hampir 100 Massa
HEADLINE

Hari Ini 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Mau Kepung MK, Lebak Nyumbang Hampir 100 Massa

April 19, 2024
Next Post
Karyawan Anak Perusahaan Krakatau Steel Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan

Karyawan Anak Perusahaan Krakatau Steel Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×