Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

MK Tolak Gugatan Seorang Warga Banten Soal UU Pers

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 5, 2023
in PERISTIWA
0
MK Tolak Gugatan Seorang Warga Banten Soal UU Pers

Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan gugatan UU Pers. (Dok: MKRI.ID)

JAKARTA, BANPOS – Gugatan terhadap salah satu frasa pada Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tidak ditemukan inkonstitusionalitas dalam frasa tersebut, sebagaimana yang diajukan oleh pemohon uji materiil.

Untuk diketahui, gugatan terhadap UU Pers tersebut dilakukan oleh salah satu warga Banten, Moch Ojat Sudrajat, dengan nomor perkara 13/PUU-XXI/2023. Adapun frasa yang dimohon untuk dilakukan uji materiil yakni ‘kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers’ terkait dengan kewenangan Dewan Pers.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Berdasarkan amar putusan yang BANPOS unduh melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi, tertulis beberapa alasan Ojat melakukan gugatan tersebut. Salah satunya yakni tidak dapat dilaporkannya Perusahaan Pers kepada pihak Kepolisian, atas pemberitaan yang telah diterbitkan.

Padahal menurut Ojat, Perusahaan Pers tersebut diduga telah melakukan pemberitaan hoaks karena menggunakan data palsu. Salah satu yang disebutkan oleh Ojat dalam permohonan uji materiil tersebut yakni Banten Pos, dalam pemberitaan terkait dengan dugaan honorer siluman.

Baca Juga: HAK KOREKSI: DATA HONORER SILUMAN DI SMAN 2 PANDEGLANG DAN SMKN 2 KOTA SERANG TIDAK VALID

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Namun, dugaan pelanggaran delik pers tersebut tidak dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena pihak Kepolisian menganggap permasalahan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Alasan lainnya, Ojat berpendapat bahwa pers yang dapat diselesaikan permasalahannya melalui Dewan Pers, hanyalah perusahaan pers yang telah terdaftar di Dewan Pers saja. Semenara pers yang tidak terdaftar di Dewan Pers, tidak perlu penyelesaian melalui Dewan Pers.

Menurut Ojat, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 J ayat (2), sehingga ia menilai norma Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Pers dianggap dapat dinyatakan inkonstitusional.

Adapun salah satu petitum yang dimohonkan oleh Ojat yakni:

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dewan Persmahkamah konstitusiUndang-undang Pers
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ketua Umum PWI Kongres Luar Biasa, Zulmansyah Sekedang (paling kanan), berjabat tangan dengan Ketua Umum PWI Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun (keempat dari kiri) setelah menandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (13/6/2025). Ikut menyaksikan, dari kiri ke kanan, Dahlan Dahi (mediator, anggota Dewan Pers), Yogi Hadi Ismanto (anggota Dewan Pers), Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers), Totok Suryanto (Wakil Ketua Dewan Pers), dan Wina Armada Sukardi (Sekjen PWI KLB).
PERISTIWA

Akhirnya Damai, PWI Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan di Hadapan Dewan Pers

Juni 13, 2025
Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
PERISTIWA

Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Januari 2, 2025
Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen
POLITIK

Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen

Agustus 22, 2024
Resmi, Revisi UU Pilkada Batal Dilakukan, Pendaftaran Pilkada Ikut Putusan MK
HEADLINE

Dasco Bantah Batalnya Revisi UU Pilkada Karena Demo, Bukan Juga Karena Jokowi

Agustus 22, 2024
Ketua BHPP DPP Demokrat Mehbob saat diwawancarai soal hilangnya 20 formulir C Hasil di depan kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7) / Taufiq Solehudin/BANTEN POS
POLITIK

Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

Juli 5, 2024
Hari Ini 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Mau Kepung MK, Lebak Nyumbang Hampir 100 Massa
HEADLINE

Hari Ini 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Mau Kepung MK, Lebak Nyumbang Hampir 100 Massa

April 19, 2024
Next Post
Karyawan Anak Perusahaan Krakatau Steel Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan

Karyawan Anak Perusahaan Krakatau Steel Tewas, Keluarga Nilai Ada Kejanggalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×