Diketahui tiga tuntutan tersebut yaitu, pertama segera sahkan RUU Perubahan tentang ASN, kedua
Revisi PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan ketiga mendesak pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga Non ASN menjadi ASN.
Herwandi juga berharap para peserta aksi agar terus konsisten terhadap perjuangan yang sedang
berlangsung. Karena dalam memperjuangkan hal tersebut perlu kekompakan dari para pegawai Non
ASN.
Tiga tuntutan itu tidak mustahil akan dikabulkan jika tenaga Non ASN bersatu padu
memperjuangkan nasibnya secara bersama-sama. Harus diingat bahwasanya kuantitas menentukan
kualitas, semakin banyak yang terlibat dalam menuntut maka kualitasnya akan semakin kuat, niscaya
tuntutannya dapat terkabul, ucapnya.
Namun demikian, Herwandi menyayangkan upaya intimidasi dari Sekda Provinsi Banten yang
mengeluarkan surat pembinaan dan pendisiplinan nomor 800/2622- BKD/2023 karena berencana
aksi ke Jakarta pada 7 Agustus 2023 mendatang.
Sangat mengecewakan, bukannya membantu kami, malah mengintimidasi," Ungkap Herwandi yang
kesal rekan-rekan honorernya yang bekerja di lingkuang Pemerintah Provinsi Banten diintimidasi.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa aksi yang direncanakan akan tetap berjalan. Meskipun yang
terlibat dari berbagai elemen honorer di Banten. Herwandi mengimbau bahwa dalam aksi nanti,
tetap dilakukan dengan menjaga stabilitas keamanan.
Pada tanggal 7 Agustus 2023 kami dari Presidium Forum Honorer se-Provinsi Banten yang
merupakan gabungan dari Forum Honorer Provinsi Banten, Forum Honorer Kota Serang, Forum
Honorer Kota Tangerang Selatan, Forum Honorer Kota Cilegon, Forum Honorer Kabupaten Lebak,
Forum Honorer Kabupaten Pandeglang, Forum Honorer Kabupaten Serang, dan Forum Honorer
Kabupaten Tangerang menyerukan kepada seluruh tenaga Non ASN yang ada di wilayah Provinsi
Banten untuk terlibat aksi massa pada tanggal 7 Agustus 2023,” paparnya.
“Serta mengimbau bagi yang akan mengikuti aksi agar tetap menjaga stabilitas keamanan, tidak
melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan senantiasa mematuhi aturan hukum yang
berlaku dalam mengeluarkan pendapat, lanjutnya.
Discussion about this post