“Kita juga berharap kepada media untuk membantu menyampaikan dan mengedukasi masyarakat terkait hal-hal tersebut,” terangnya.
“Intinya salah satu isu yang harus dikonsistenkan oleh Ormas adalah berangkat dari bawah (masyarakat) dan memiliki kebermanfaatan yang luas,” tandasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Primagraha, Fathullah mengungkapkan bahwa ormas yang baik ialah ormas yang memiliki visi dan misi yang jelas serta memang dibentuk untuk kepentingan masyarakat secara luas.
“Sebetulnya, ormas ini merupakan organisasi yang memiliki suatu visi dan misi. Saya juga meyakini bahwa setiap ormas sebetulnya memiliki tujuan yang baik. Baik dalam perbaikan bahkan perubahan tetapi tetap demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan ormas dinilai sangat positif. Karena keberadaan ormas merupakan sebuah akulturasi dan representasi komunitas dalam rangka menyambungkan keinginan dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.
“Jadi sangat penting keberadaannya. Bilamana ormas merupakan suatu organisasi yang dijadikan sebagai mitra dan bekerjasama dengan pemda, saya pikir merupakan suatu hal yang baik. Tinggal bagaimana pemda merespon keberadaan ormas yang berkembang di masyarakat dalam rangka membangun daerah,” ucapnya.
Namun demikian, Pemda perlu untuk memilah ormas-ormas mana yang baik untuk dijadikan mitra untuk bisa menjadi kepanjangan tangan daripada pemerintah. Apakah merupakan suatu ormas yang hanya sebagai perkumpulan komunitas saja atau memiliki program kerja yang baik dan membantu pembangunan masyarakat maupun daerah.
“Tinggal kita identifikasi terlebih dahulu, jenis dan bentuk ormas tersebut. Tentu pemerintah pun harus merespon ormas yang memiliki dasar hukum, kemudian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) , apalagi ormas-ormas yang secara keberadaan sudah berada di semua tingkatan baik pusat maupun di daerah dan atau juga tingkat paling bawah. Tinggal bagaimana mekanisme harus sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Discussion about this post