SERANG, BANPOS – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Serang diiimbau untuk tetap menjaga netralitas di tahun politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, yang mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jadi, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tidak bisa mengarahkan dan mengajak pilihannya kepada satu calon atau partai,” katanya, Selasa (1/8).
Karsono juga menjelaskan, bahwasanya jika salah satu pasangan suami istrinya berstatus ASN kemudian mencalonkan diri sebagai bacaleg atau lain sebagainya. Mereka juga tetap tidak boleh foto berdampingan.
“Jadi harus terpisah dan memposisikan dirinya sebagai status ASN nya,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan penggalangan sosialisasi ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memberikan pemahaman kepada para ASN Kota Serang. Agar menjaga netralitasnya sebagai ASN di tahun politik pada 2023-2024, bisa terjaga dan tidak ikut terlibat.
“Intinya, mereka harus menjaga netralitas statusnya, kemudian bisa mematuhi aturan perundangan-undangan,” tuturnya.
Menurut Karsono, sekalipun ASN tidak menggunakan pakaian dinas, atau hanya berpakaian biasa, namun mereka ikut terlibat mendukung calon atau partai, maka pihaknya juga akan memberikan sanksi.
“Itu juga sama tidak boleh juga, meski mereka menggunakan pakaian biasa juga tidak boleh,” ucapnya.
Karsono mengungkapkan bahwa Pemkot Serang dalam menjaga netralitas para ASN, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ikut terlibat dalam mendukung salah satu calon atau partai politik.
“Pokoknya Pemkot Serang akan berikan sanksi kepada ASN Kota Serang yang ikut berkecimpung dalam pemenangan salah satu calon, apalagi sampai mengarahkan masa untuk mendukung salah satu calon baik Pilkada, Pilpres maupun Pileg,” ungkapnya.
Discussion about this post