PANDEGLANG, BANPOS – Genjot target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Provinsi Banten Samsat Pandeglang, terus melakukan razia penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di kantong-kantong parkir.
Setelah sebelumnya melakukan penertiban PKB di tempat parkir SMKN 1 Pandeglang, saat ini penertiban tersebut dilakukan di tempat parkir SMKN 2 Pandeglang. hasil dari penertiban di SMKN 2 Pandeglang tersebut, sebanyak 192 unit kendaraan roda dua dan 5 unit kendaraan roda empat belum membayar PKB.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Supriatna mengatakan, dari ratusan kendaraan bermotor yang belum membayar PKB dipasangi surat pemberitahuan untuk segera melakukan daftar ulang kendaraannya.
“Jadi kami di SMKN 2 Pandeglang, mendapatkan Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan daftar ulang kendaraan roda dua sebanyak 122 unit dan roda empat sebanyak 5 unit kendaraan,” kata Supriatna kepada wartawan, Rabu (2/8).
Dijelaskannya, selain di SMKN 2 Pandeglang, sebelumnya UPTD Samsat Pandeglang melakukan pendataan sekaligus pemasangan surat pemberitahuan pembayaran pajak pada kendaraan bermotor di SMKN 1 Pandeglang.
“Untuk di SMKN 1 Pandeglang yang kemarin sudah dilakukan, sebanyak 70 unit kendaraan yang belum melakukan daftar ulang atau belum membayar pajak. Kalau untuk total keseluruhan dari dua sekolah itu ada 192 unit kendaraan roda dua, dan 5 unit kendaraan roda empat,” terangnya.
Setelah itu, pihaknya juga akan menyisir ke tempat pusat keramaian untuk mendata dan melakukan pemasangan surat pemberitahuan pembayaran pajak kendaraan.
“Langkah selanjutnya kami mungkin akan menyisir turun kembali seperti Pasar Pandeglang dan bazar-bazar, mungkin nanti akan kami atur waktunya,” ungkapnya. (DHE/PBN)
Discussion about this post