SERANG, BANPOS – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau Perampingan SOTK mengaku belum bisa mengambil kesimpulan atas pembahasan raperda tersebut, lantaran pejabat yang berwenang, yakni Pj Sekda, Virgojanti mangkir dari rapat resmi Pansus beberapa waktu lalu.
Informasi dihimpun BANPOS , Selasa (1/8) mangkirnya Virgojanti dari undangan resmi Perampingan SOTK disebabkan adanya pembatasan kewenangan yang diperintahkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Gimana Pj Sekda Banten bisa dan mau memenuhi undangan Pansus Raperda Perampingan SOTK, lah wong di SK tentang Pj Sekda Banten Virgojanti, kewenangan kepegawaian itu tidak diperbolehkan. Perampingan SOTK ini kan membahas kepegawaian juga,” kata salah seorang sumber di KP3B yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, mangkirnya Virgojanti adalah perintah yang disampaikan oleh AL Muktabar.
“Bisa jadi secara sadar Bu Virgojanti ini tidak hadir dalam rapat resmi Pansus karena kewenangannya untuk membahas itu dilarang oleh pimpinan (Al Muktabar, red). Jadi wajar kalau memang mangkir, lah wong tidak boleh campur tangan soal kepegawaian,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau Perampingan SOTK, Tb Luay Sovani usai mengikuti rapat tertutup di Komisi IV DPRD Banten membenarkan bahwa pada pembahasan lanjutan pansus dengan mengundang Virgojanti tidak bisa dilanjutkan, karena yang bersangkutan tidak datang.
“Kemarin kita undang Pj Sekda (Virgojanti) , beliau tidak hadir,” ujar Luay.
Ketidakhadiran Virgojanti pada rapat resmi Pansus katanya disebabkan adanya kegiatan atau acara di Kabupaten Lebak.
“Karena ada acara di Lebak. Jadi belum ada kesimpulan,” jelas Luay yang merupakan politisi PAN ini saat ditanya alasan Virgojanti mangkir.
Meski Virgojanti mangkir pada saat diundang beberapa waktu lalu, namun Pansus pada bulan ini telah membuat jadwal untuk memanggilnya kembali.
Discussion about this post