JAKARTA, BANPOS – Sidang lanjutan uji materi batas usia Capres dan Cawapres kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Dalam sidang itu, hakim MK minta diyakinkan, kenapa usia Capres-Cawapres boleh minimal 35 tahun.
Sidang uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini digelar di Ruang Utama Gedung MK. Sidang Ketua MK Anwar Usman, dibuka pukul 13.45 WIB. Agendanya, mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah.
Keterangan dari DPR disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Politisi Partai Gerindra itu membacakan keterangan melalui online. Sementara, keterangan dari Pemerintah disampaikan Staf Ahli Menteri bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.
Pasal 169 Huruf q UU Pemilu mengatur syarat maju menjadi Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun. Pasal tersebut tengah digugat tiga pihak, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka memohon kepada mahkamah agar syarat batas usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi minimal 35 tahun.
Ketua MK Anwar Usman mempersilakan Habiburokhman untuk membacakan keterangan. Habib pada intinya mengisyaratkan sepakat saja jika batas usia minimal Capres-Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Dia berpendapat, aturan soal batas usia Capres-Cawapres sebenarnya ranah pembuat Undang-Undang atau open legal policy. Namun, Putusan MK terkait usia ini tidak bersifat absolut. Hal tersebut didasarkan pada Putusan MK terkait uji materi yang dimohonkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta umur menjadi calon pimpinan KPK memuat syarat baru yakni pernah menjadi pimpinan KPK. Pada putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron.
Menurut Habib, terdapat pergeseran pendirian MK yang semula open legal policy menjadi masalah konstitusional dan norma. Sehingga, dalam perkara ini, tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU. Dia pun mengisyaratkan setuju jika MK menurunkan batas usia Cawapres-Cawapres.
“DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” ucapnya.
Ia juga menyinggung data BPS soal bonus demografi yang akan diraih Indonesia. Penduduk usia produktif disebut 2 kali lipat dibanding usia anak dan lanjut usia. Menurut dia, generasi muda dapat berperan serta dan persiapkan diri dalam pembangunan nasional, di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi Capres dan Cawapres.
Discussion about this post