Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Agustus 2, 2023
in PEMERINTAHAN, POLITIK
0
Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun

JAKARTA, BANPOS – Sidang lanjutan uji materi batas usia Capres dan Cawapres kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Dalam sidang itu, hakim MK minta diyakinkan, kenapa usia Capres-Cawapres boleh minimal 35 tahun.

Sidang uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini digelar di Ruang Utama Gedung MK. Sidang Ketua MK Anwar Usman, dibuka pukul 13.45 WIB. Agendanya, mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah.

Baca Juga

Lewat Posyandu, Puskesmas Cipadu Gencarkan Deteksi Dini TBC pada Anak

Pemkab Tangerang Bakal Gratiskan SD dan SMP Negeri/Swasta Secara Bertahap

Keterangan dari DPR disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Politisi Partai Gerindra itu membacakan keterangan melalui online. Sementara, keterangan dari Pemerintah disampaikan Staf Ahli Menteri bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.

Pasal 169 Huruf q UU Pemilu mengatur syarat maju menjadi Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun. Pasal tersebut tengah digugat tiga pihak, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka memohon kepada mahkamah agar syarat batas usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi minimal 35 tahun.

Ketua MK Anwar Usman mempersilakan Habiburokhman untuk membacakan keterangan. Habib pada intinya mengisyaratkan sepakat saja jika batas usia minimal Capres-Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dia berpendapat, aturan soal batas usia Capres-Cawapres sebenarnya ranah pembuat Undang-Undang atau open legal policy. Namun, Putusan MK terkait usia ini tidak bersifat absolut. Hal tersebut didasarkan pada Putusan MK terkait uji materi yang dimohonkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta umur menjadi calon pimpinan KPK memuat syarat baru yakni pernah menjadi pimpinan KPK. Pada putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron.

Menurut Habib, terdapat pergeseran pendirian MK yang semula open legal policy menjadi masalah konstitusional dan norma. Sehingga, dalam perkara ini, tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU. Dia pun mengisyaratkan setuju jika MK menurunkan batas usia Cawapres-Cawapres.

“DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” ucapnya.

Ia juga menyinggung data BPS soal bonus demografi yang akan diraih Indonesia. Penduduk usia produktif disebut 2 kali lipat dibanding usia anak dan lanjut usia. Menurut dia, generasi muda dapat berperan serta dan persiapkan diri dalam pembangunan nasional, di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi Capres dan Cawapres.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Batas usai CawapresGibran Rabuming RakaHabiburokhmanmahkamah konstitusiSaldi IsraSidang batas usia CawapresUU Pemilu
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
PERISTIWA

Tok! MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Januari 2, 2025
Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen
POLITIK

Ejek Gerakan #KawalPutusanMK, Ketua DPRD Lebak ‘Dirujak’ Netizen

Agustus 22, 2024
Resmi, Revisi UU Pilkada Batal Dilakukan, Pendaftaran Pilkada Ikut Putusan MK
HEADLINE

Dasco Bantah Batalnya Revisi UU Pilkada Karena Demo, Bukan Juga Karena Jokowi

Agustus 22, 2024
Ketua BHPP DPP Demokrat Mehbob saat diwawancarai soal hilangnya 20 formulir C Hasil di depan kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7) / Taufiq Solehudin/BANTEN POS
POLITIK

Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

Juli 5, 2024
Hari Ini 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Mau Kepung MK, Lebak Nyumbang Hampir 100 Massa
HEADLINE

Hari Ini 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Mau Kepung MK, Lebak Nyumbang Hampir 100 Massa

April 19, 2024
Akhir Duel Prabowo vs Jokowi
VOX POPULI

Akhir Duel Prabowo vs Jokowi

Oktober 24, 2023
Next Post
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan Dari Rutan KPK Tadi Malam

Divonis Bebas, Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan Dari Rutan KPK Tadi Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×