“Hukum masih bisa diproses. Jangankan itu mengembalikan dana lantaran ketahuan, atas inisiatif sendiri pun karena sadar misalkan melakukan kesalahan, dikembalikan lagi dana pungli/korupsinya itu tetap saja kena delik, termasuk pengembalian barang yang digelapkan pun tidak bisa memutus pidana,” paparnya.
Di tempat lain, Kanit Tipidkor Polres Lebak, Putu Ari Sanjaya, saat dimintai pandangan terkait pengembalian dana dugaan Pungli dan penggelapan, menurutnya pengembalian tersebut harus disertai bukti dan dikembalikan secara keseluruhan tanpa terkecuali.
“Soal masuk delik hukum atau tidak itu harus melalui tahap pengkajian. Dan sekurang-kurangnya sanksi administratif tetap berlaku. Hanya, yang penting pastikan aja semua dikembalikan kepada yang haknya, dan harus ada bukti pengembalian dan dokumennya,” terangnya. (WDO/DZH)
Discussion about this post