“Jadi memang ini bagian tusi kita, Satpol PP Cilegon adalah instrumen Pemerintah Kota Cilegon yang memang kewenangannya memelihara ketertiban umum dan ketentraman sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat,” sambungnya.
Faruk mengutarakan ketertiban, keamanan, dan keindahan Kota Cilegon menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak tanpa terkecuali. Sebab, perihal ini tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah melainkan harus menjadi kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, pemasangan poster dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal sekali. Selain melanggar Peraturan Daerah tentang K3. “Satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena keropos dan menimpa pengguna jalan!. Siapa yang rugi?, apa kita masih menyalahkan alam?, seharusnya kita sadar itu,” tegasnya.
“Satpol PP Kota Cilegon tidak pernah membatasi, apalagi melarang. Kita hanya kendalikan siapapun yang mau memasang atribut atau apapun itu, semua itu ada wadah tersendiri. Kalau bentuknya promosi atau bisnis silahkan, tapi pohon bukan menjadi media pemasangan papan informasinya,” tambahnya.
Untuk itu ia berharap, masyarakat dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjadikan Kota Cilegon sebagai kota yang bersih dan nyaman, dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita ingin kota kita terlihat indah dan bersih, ketika orang datang atau melewati Kota cilegon walaupun tidak diakui sebagai kota yang bersih paling tidak mereka tidak mengatakan kota kita kotor, kumuh, dan tidak teratur,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post