Namun jika nanti pelaksanaan program tersebut tidak bisa diselesaikan di tahun ini, maka pihaknya akan melimpahkannya di tahun berikutnya.
“Kalau melihat waktu mungkin masih memungkinkan, kalau di Agustus bisa selesai. Tapi kalau misalkan sampai ke perubahan nanti kita lihat, karena ada juga beberapa lokasi yang memang tidak bisa kita laksanakan dikarenakan ada kendala di lapangan,” katanya.
Sementara itu, menanggapi soal diterapkannya e-Katalog sebagai mekanisme baru di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam proses pengadaan barang dan jasa, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa hal itu bukanlah atas kewenangan kebijakannya, melainkan atas mandat kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi semua dilakukan langkah-langkah itu bukan saja kebijakan individu, tapi itu kebijakan daerah, dan menyesuaikan dengan kebijakan nasional. Dan e-Katalog adalah kebijakan nasional, peraturan perundangan mengarahkan seperti itu,” terangnya.
Di samping itu juga Al merasa keberatan, atas penilaian Komisi IV DPRD Banten yang mengatakan bahwa pelaksanaan program peningkatan PSU di tahun ini tidak ada yang terealisasi satu pun.
Menurutnya, PSU jangan hanya dipahami dengan arti sempit. Selama ini, Pemprov Banten sudah melakukan beberapa program yang berkaitan dengan program pembangunan PSU.
“PSU itu kan ada beberapa kelompok ada yang jalan lingkungan, ada yang kemudian sarana prasarana pendukung kawasan kumuh, dan itu berjalan yang itu,” tegasnya.
Namun saat disinggung soal serapan anggaran DPRKP yang masih tergolong rendah di tahun ini, baru mencapai 14 persen, Al Muktabar berkilah bahwa capaian tersebut dapat ditangani di sisa waktu yang ada dengan dilakukannya berbagai macam upaya.
“Oh ya kita kan berkalkulasi dengan sistem kerjakan masih lima bulan, pengerjaan itu mungkin di sekitar tiga bulanan, masih punya waktu untuk itu. Dan yang lain-lain semua bergerak, gitu,” tandasnya.
Terpisah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten membantah adanya larangan secara lisan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan proyek yang sebelumnya masuk dalam refocusing atau optimalisasi anggaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pj Sekda yang dikeluarkan pada Februari lalu.
Discussion about this post