SERANG, BANPOS – Kinerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten menuai sorotan dari Komisi IV DPRD Banten.
Pasalnya, menurut Ketua Komisi IV DPRD Banten Muhammad Nizar, ada sekitar seribu program peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di tahun 2023 tidak ada satupun yang terlaksana.
“PSU di Perkim sekitar seribu an, satu pun (di tahun 2023) belum terlaksana,” kata Muhammad Nizar saat ditemui pada Jumat (28/7).
Saat ditanya mengapa sejumlah program PSU itu tidak terlaksana di tahun ini? Ketua Komisi IV itu pun mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui, kendala apa yang dihadapi oleh DPRKP Banten.
Padahal secara mekanisme, semuanya sudah ditempuh dengan baik oleh DPRKP Banten dalam upaya pelaksanaan program tersebut.
“Karena di dinas Perkim pun secara normatif sudah clear semua. Makanya kan saya bilang, ini apa problemnya? Jangan menghambat pembangunan, kalau seandainya ini tidak dilaksanakan berarti tidak menjalankan APBD berarti tidak melaksanakan Perda,” ucapnya.
Sejauh ini, alih-alih melakukan upaya penyerapan realisasi anggaran untuk pelaksanaan program, DPRKP Banten hanya melaksanakan penyerapan anggaran untuk gaji para pegawainya sebesar kurang lebih 14 persen.
“Nah saya tanya, apa yang jalan itu? Yang jalan itu hanya gaji udah, operasional. Ya kan ini harus kita tindak lanjuti, kita follow up,” ujar Nizar.
Nizar menilai, masalah ini terjadi diakibatkan oleh diubahnya metode teknis oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Sehingga atas hal itulah kemudian, turut berpengaruh juga pada pelaksanaan program tersebut.
“PJ hari ini menginginkan konsolidasi, ingin ada metode yang dirubah. Karena kemarin PL (penunjukkan langsung), dia menginginkan ini gak boleh ada PL. Kenapa ada PL, dan sebagainya,” terangnya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra itu pun secara tegas menyatakan bahwa Pj Gubernur menghambat proses pembangunan di Provinsi Banten, akibat dari pemberlakuan kebijakannya itu.
“Kalau ini tidak dilaksanakan, artinya Pj Gubernur menghambat pembangunan, tidak peduli terhadap jeritan rakyat bawah, dan melakukan pelanggaran terkait dengan Perda. Karena tidak menjalankan Perda APBD,” tegasnya.
Discussion about this post