LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di wilayah Lebak bagian selatan atau tepatnya di Desa Pagelaran, kini telah memasuki tahap penyidikan. Salah satu terduga yang merupakan ASN, juga telah dipanggil oleh BKPSDM untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Muhammad Indra, saat dikonfirmasi BANPOS, Kamis (27/7).
“Terkait dengan Desa Pagelaran, tahapnya sudah naik ke penyidikan mas,” ujarnya kepada BANPOS.
Ia menjelaskan, tahapan terus berproses dan hingga saat ini telah dilakukan pemanggilan terhadap puluhan saksi untuk dimintai keterangan.
“Kurang lebih 25 orang, nanti saya konfirmasi ke tim dulu ya karena ini masih penyelidikan,” singkat Andi.
Terpisah, di hari yang sama, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak telah memanggil salah satu ASN yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak terkait telah dilakukan bersamaan dengan atasannya yakni Dinas Pendidikan Lebak beserta Inspektorat.
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari ASN tersebut serta mempertanyakan sejauh mana pihak Disdik Lebak mengetahui permasalah ini.
Namun, lanjutnya, hasil pertemuan tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik dan akan menjadi bahan penilaian internal.
“Sebelumnya maaf, BAP-nya tidak bisa disampaikan. Untuk selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejaksaan. Jika memang bersalah, hukuman disiplin nantinya akan kita pertimbangan bahkan bisa sampai pemberhentian. Namun, otoritas pemberhentian adanya di BKN,” tegas Iqbaludin. (MYU/DZH)
Discussion about this post