“Maka kepentingan kepala daerah harus bisa melihat kepentingan ASN sebagai ujung tombak dari pada pelaksana program di daerah, dimana kepala daerah harus betul-betul bisa mengendalikan dan mengawasi para ASN agar pelaksana program pemerintah secara umum dapat tercapai sesuai target yang dicanangkan,” terangnya.
Dalam penempatan kerja, para ASN pun harus disesuaikan dengan bidang kompetensinya. Supaya dalam melaksanan program yang sudah dicanangkan dapat terealisasikan dengan lebih efektif.
“Mestinya, kompetensi ASN ditempatkan sesuai dengan kompetensi pendidikan yang dia sandang. Agar lebih efektif dalam pelaksanan program-progam yang ada,” tandasnya.(MG-02/ENK).
Discussion about this post