Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapsuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengaku bakal mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat. “Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, kemarin.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai dana kemanusiaan kerap jadi bancakan karena pihak terkait merasa uangnya milik lembaga, bukan masyarakat. “Kerap kali terjadi perasaan memiliki yang berlebihan, termasuk pada dana-dana yg dikelolanya. Padahal jelas ada peruntukannya,” ujar Fickar, semalam.
Menurut Fickar, korusi terhadap proyek yang diperuntukkan buat kemanusiaan bukan kali ini terjadi. Sudah beberapa kali, dana kemanusiaan justru jadi bancakan dari para pemegang jabatan. Dia meminta KPK dan Puspom Mabes TNI mengusut semua pihak yang terlibat dan memberikan hukuman berat.
“Jika pimpinan KPK tidak berani, lebih baik mundur saja, ganti dengan yang muda dan berani membersihkan aparatur yang korup baik sipil maupun militer, agar generasi mendatang tidak dirugikan karena dana pembangunannya di korupsi,” ujarnya.
Diketahui, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya telah dimutasi dari Basarnas berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli. Henri digeser dari jabatan Kabasarnas menjadi Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan. Sekarang, Henri malah terlibat dalam perkara korupsi dan menjadi tahanan Puspom TNI.(RMID)
Discussion about this post