Alex menjelaskan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Kemudian di 2023, ada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 Miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Selanjutnya, Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto agar perusahaannya dibantu mendapatkan proyek.
“Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi,” ungkap Alex.
Selain meminta persenan, Henri Alfiandi juga memastikan bakal mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Sedangkan perusahaan Roni Aidil, mendapat proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Henri kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengatur skema pemenangan. Dia pun meminta calon pemenang segera menyerahkan uang dengan istilah “dana komando” kepada Afri.
Atas perintah tersebut, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan uang Rp999,7 juta kepada Afri. Sementara Roni Aidil, menyerahkan uang sejumlah Rp 4, 1 miliar secara transfer. Usai penyerahan, kedua perusahaan itu mendapatkan proyek yang dijanjikan Henri.
Namun, Alex mengungkapkan bahwa selain menerima duit dari dua perusahaan itu, Henri juga pernah mendapat suap dari sejumlah perusahaan lain sepanjang tahun 2021 sampai 2023. Nilainya sekitar Rp 88,3 miliar.
“Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” ujar Alex.
Guna kebutuhan penyidikan, KPK menahan pihak swasta. Yakni Marilya dan Roni Aidil untuk 20 hari ke depan. Namun, Mulsunadi Gunawan belum ditahan karena dia tidak hadir saat dipanggil. Sementara untuk tersangka dari pihak militer, yakni Henri dan Roni Aidil, diserahkan ke Puspom Mabes TNI.
Discussion about this post