“Sampai sekarang, semua OPD yang kegiatanya tidak bisa dilakukan, masih bertanya-tanya surat resmi dari Irjen Kemendagri kepada Pemprov Banten. Jadi kami belum lihat fisiknya. Bahkan dari BPKAD menyampaikan ke sejumlah OPD, kalau anggaran ity ngotot dilakukan, maka uangnya tidak akan dicairkan, atau tidak akan ditandatangani,” ungkapnya.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti hingga berita ini diturunkan tidak membalas pesan tertulis yang dikirim BANPOS.
Diberitakan sebelumnya, SE Pj Sekda Banten yang dikeluarkan pada tanggal 24 Februari lalu saat dijabat Moch Tranggono diketahui telah dicabut atau dibatalkan oleh pemprov. Padahal seluruh OPD sudah melakukan reviu dan menghapus proyek-proyek APBD 2023.
Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati pada pertengahan Maret lalu dihubungi melalui telepon genggamnya membenarkan adanya pembatalan SE Pj Sekda yang terbit 24 Februari lalu.
“Saya dapat informasi dari Ketua DPRD (Andra Soni), bahwa SE Pj Sekda di cancel,” kata Cak Nawa (panggilan akrab M Nawa Said Dimyati).
Namun, alasan pembatalan SE Pj yang dilakukan oleh Al Muktabar belum tahu persis, termasuk apakah pembatalan dilakukan itu sudah resmi melalui surat menyurat.
“Silakan tanyakan ke Pak Ketua DPRD,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti pada siaran pers pada tanggal 27 Februari lalu menyatakan bahwa TAPD melakukan mitigasi resiko dengan cara melakukan penjadwalan ulang sejumlah program kegiatan. Langkah optimalisasi pelaksanaan APBD tahun 2023.
“Sehubungan dengan potensi kondisi ketidakpastian ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah strategis dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkap Rina.
“Langkah strategis tersebut merupakan mitigasi risiko yang bertujuan untuk antisipasi terhadap potensi gagal bayar. Juga menjamin pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berjalan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Discussion about this post