SERANG, BANPOS – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) keluhkan atas kebijakan yang disampaikan secara lisan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan melarang menggunakan anggaran kegiatan sekitar Rp400 miliar yang sebelumnya sempat direfocusing namun dibatalkan.
Salah seorang pegawai di KP3B, yang enggan disebutkan namanya kepada BANPOS, Rabu (26/7) mengaku sejumlah OPD kegiatannya tidak bisa dikerjakan karena ada pemberitahuan dari BPKAD.
“Ada sekitar lebih dari lima OPD, yang hingga saat ini tidak melaksanakan kegiatan yang sudah mendapatkan persetujuan DPRD Banten dan evaluasi dari Kemendagri, tapi tidak berani menggunakannya karena ada peringatan dari BPKAD kalau anggaran tersebut tidak boleh digunakan sesuai konsultasi dari Irjen Kemendagri,” katanya.
Ia menjelaskan, anggaran yang dimaksud adalah sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah disepakati oleh DPRD dan Kemendagri, namun pada 24 Februari ada surat edaran (SE) Pj Sekda Banten (saat itu Moch Tranggono) tentang optimalisasi anggaran 2023, dan pada bulan Maret, SE tersebut dicabut atau dibatalkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Kebingungan yang menjadi keluhan kami adalah, kegiatan kita tuh seakan-akan dibikin rancu. Pada saat SE Pj Sekda di bulan Februari, OPD diminta untuk melakukan optimalisasi anggaran dengan cara refocusing anggaran, namun kurang dari satu bulan SE Pj Sekda Banten dibatalkan oleh Pj Gubernur. Dengan adanya pembatalan SE Pj Sekda, artinya pagu anggaran yang ada di OPD, berjalan seperti semula.
Tetapi sekarang ini ada informasi secara lisan, kalau kegiatan yang masuk dalam refocusing atau optimalisasi anggaran itu tidak boleh dijalankan dulu,” katanya.
Senada diungkapkan pegawai di KP3B lainnya. Menurutnya, kebijakan yang berubah-ubah membuat OPD serapanya masih sangat rendah. “Bahkan di posisi awal Juli lalu, ada OPD yang serapannya tidak lebih dari 10 persen,” kata sumber itu pada BANPOS dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Dan yang lebih membingungkan dirinya adalah pada saat BPKAD menyebutkan kalau anggaran tidak bisa dipakai dan telah ada arahan dari Irjen Kemendagri, namun tidak disampaikan secara resmi.
Discussion about this post