Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pilkades Lama, Konflik Minim

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juli 25, 2023
in POLITIK
0
Pilkades Lama, Konflik Minim

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. (Foto: PPP)

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun semata-mata untuk menjaga stabilitas dalam Pemerintahan desa. Sebab, tak jarang ditemui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menimbulkan gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, perubahan masa jabatan kades itu ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ­“Dengan mempersingkat periode pemilihan kepala desa, diharapkan gesekan sosial dapat dihindari,” kata Achmad ­Baidowi, kemarin.

Baca Juga

Intan Siap Nyalon Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang

Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten Gantikan Tatu

Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, secara kumulatif, masa jabatan kades tidak berubah dari sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sementara di pasal perubahan, menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali. Jadi yang diubah cuma periodisasinya, mengurangi jumlah kontestasi pemilihannya.

“Kalau sebelumnya, 1 periode 6 tahun, maksimal 3 periode, berarti 6 kali 3 sama dengan 18. Sementara di revisi, kami usulkan 9 tahun, maksimal 2 periode. Berarti 9 kali 2 sama dengan 18,” ungkap politisi Fraksi Partai ­Persatuan Pem­bangunan tersebut.

Awiek berpendapat, semakin banyak Pilkades, semakin ­banyak dampak yang ditimbulkan. Untuk itu, DPR berupaya meminimalisir gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan kepala desa. “Dua kali Pilkades, tentu situasi akan lebih stabil daripada tiga kali pemilihan,” ungkapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Anggota Komisi VI DPR ini menambahkan, selain mengu­bah masa jabatan kades, revisi UU Desa akan menaikkan ­anggaran dana desa menjadi 20 persen dari dana Transfer ke Daerah Dana Desa atau TKDD. Diharapkan, kenaikan ini dimanfaatkan ­untuk pem­bangunan desa maupun ­peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

“Supaya masyarakat desa bisa lebih bagus. Secara ekonomi, secara pendidikan, dan juga infrastrukturnya juga lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota ­Komisi II DPR Mardani Ali Sera me­negaskan, revisi UU Desa ini bukan untuk kepala desa, melainkan untuk memajukan seluruh masyarakat desa dan ­seluruh potensi desa. ­“Esensi revisi Undang-Undang Desa ini adalah untuk memperkuat desa, yaitu memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desanya sendiri,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Achmad BaidowiAnggota Komisi VI DPRDPRKepala Desapilkades
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kampanyekan Caleg DPRD Lebak, Kades Curugbadak Janjikan Satu Ekor Kerbau Per TPS
PENDIDIKAN

Kampanyekan Caleg DPRD Lebak, Kades Curugbadak Janjikan Satu Ekor Kerbau Per TPS

Januari 31, 2024
Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi
HUKRIM

Kejagung Bakal Tunda Garap Kasus Peserta Pemilu 2024, Dewan Beri Apresiasi

November 20, 2023
Lintah Darat Diperwakilan Masyarakat Antah Berantah
PEMERINTAHAN

Lintah Darat Diperwakilan Masyarakat Antah Berantah

Oktober 31, 2023
KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres
POLITIK

KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

Oktober 2, 2023
Siltap Sering Telat Dibayarkan, DPD PPID Gelar Aksi Tuntut Hak Kesejahteraan
PERISTIWA

Siltap Sering Telat Dibayarkan, DPD PPID Gelar Aksi Tuntut Hak Kesejahteraan

Agustus 24, 2023
DPR Dorong MA Pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial
NASIONAL

DPR Dorong MA Pilih Wakil Ketua Bidang Nonyudisial

Juli 17, 2023
Next Post
Anggaran Pemilu 8 Triliun Belum Cair

Anggaran Perbaikan Infrastruktur di Pandeglang Capai Rp71 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×