Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

YLKI Sebut Regulasi di Indonesia Lemah terhadap Produk Adiktif

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 24, 2023
in PERISTIWA
0
YLKI Sebut Regulasi di Indonesia Lemah terhadap Produk Adiktif

dok rmid

JAKARTA, BANPOS – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan keprihatinan atas masih lemahnya regulasi kesehatan terhadap produk adiktif di Hari Anak Nasional, yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, hari ini.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan UU Kesehatan yang baru-baru ini disahkan oleh DPR, dinilai masih minim dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk produk tembakau.

Baca Juga

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Segel Proyek Pembangunan Menara BTS di Kota Tangerang

Akibat Bangunan Sudah Rapuh, Ruang Kelas SDN 3 Cikayas Pandeglang Ambruk

“Banyak pihak yang sangat kecewa terhadap pengesahan UU Kesehatan oleh DPR tersebut,” kata Tulus, dalam keterangannya, Minggu (23/7).

Ia mencontohkan, aspek pengendalian tembakau, terutama dalam hal iklan, promosi, dan pemasaran produk tembakau, tidak mendapatkan penguatan yang memadai dalam UU Kesehatan tersebut.

Tulus menyebut 5 poin penting merespons lemahnya regulasi pada produk adiktif, yang pertama adalah, anak dan remaja jadi target utama marketing rokok, Menurut Tulus, industri rokok terus mengincar anak-anak dan remaja sebagai target utama dalam iklan, promosi, dan pemasaran produk tembakau.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Hal ini tercermin dari iklan rokok yang masih terpampang di dekat area sekolah (kurang dari 100 meter), warung-warung yang menjual rokok di sekitar lingkungan sekolah, hingga kehadiran SPG produk rokok di sekitar area pendidikan,” jelas Tulus.

Yang kedua adalah, YLKI menganggap usulannya tidak digubris DPR. YLKI dan jaringan organisasi pengendalian tembakau telah mengusulkan serangkaian perubahan dan penguatan terhadap regulasi pengendalian tembakau dalam RUU Kesehatan.

“Namun, sayangnya, usulan-usulan tersebut tidak diberikan perhatian serius oleh PANJA DPR. Akibatnya, DPR tetap mengesahkan RUU Kesehatan tanpa adanya perubahan dan penguatan untuk melindungi anak dan remaja dari dampak negatif produk tembakau, terangnya.

Selanjutnya adalah terkait potensi meningkatnya prevalensi merokok pada anak. Dengan lemahnya regulasi pengendalian tembakau dalam UU Kesehatan, YLKI mengkhawatirkan bahwa prevalensi merokok pada anak dan remaja yang saat ini mencapai 9,1 persen dapat meningkat drastis menjadi 15 persen dalam lima tahun ke depan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Produk Adiktifregulasi kesehatanUU KesehatanYayasan Lembaga Konsumen Indonesia
ShareTweetSend

Berita Terkait

Bamsoet Dukung Penyelesaian Sengketa Kesehatan
NASIONAL

Bamsoet Dukung Penyelesaian Sengketa Kesehatan

Juli 28, 2023
Next Post
Wisnu Kurniawan Jabat GM PLTU 2 Labuan

Wisnu Kurniawan Jabat GM PLTU 2 Labuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×