TANGERANG, BANPOS – Ratusan advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Tangerang, hadir dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang digelar pada Jumat (21/7).
Diketahui, Rakercab tersebut digelar setiap tahun, untuk membahas evaluasi kerja-kerja yang sudah dijalankan para pengurus DPC Peradi Tangerang, pada tahun 2023.
Selain itu, Rakercab digelar guna mempersiapkan kegiatan yang akan dijalankan para pengurus DPC Peradi Tangerang tahun berikutnya.
Ketua DPC Peradi Tangerang. Dhoni Martien, mengapresiasi semangat serta partisipasi pengurus serta anggota, sehingga Rakercab tahun ini bisa berjalan dengan baik.
“Saya sangat berterima kasih kepada semua rekan pengurus Peradi DPC Tangerang yang bersemangat dalam pengurusan kegiatan ini, sehingga kegiatan DPC Peradi Tangerang terlaksana dan lancar,” ungkapnya.
“Saya berharap kepada rekan-rekan pengurus tetap semangat, kompak dalam menjalankan kegiatan DPC kedepannya,” tambahnya.
Bendahara DPC Peradi Tangerang, Muhamad Haris Wijaya, mengungkapkan bahwa sejauh ini program kerja DPC Peradi Tangerang berjalan dengan baik.
Salah satunya, DPC Peradi Tangerang banyak memberikan ide dan inovasi segar, yang mana hal tersebut sangat baik untuk menunjang kinerja serta pelayanan untuk masyarakat.
“Bentuk solidaritas serta kinerja yang baik oleh pengurus serta anggota, maka antusias masyarakat kepada DPC Peradi Tangerang pun akan semakin diminati,” katanya.
Sekretaris Jenderal DPC Peradi Tangerang, Syaiful Hidayat, mengatakan bahwa dalam Rakercab kedua ini, terdapat banyak inovasi program kerja. Salah satunya bidang humas yang dipimpin Dimas Satriawan.
Dimas memaparkan, program kerja Hubungan Masyarakat (Humas) ke depannya akan mendistribusikan informasi terkait program dan kegiatan organisasi kepada publik.
“Kami akan membuat program e-consulting dan podcast seputar hukum, yang nanti bisa mengedukasi masyarakat serta memudahkan para pencari keadilan yang ingin menyelesaikan perkaranya dan ditangani oleh DPC Peradi Tangerang,” jelasnya.
Discussion about this post