JAKARTA, BANPOS – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, serta juga memiliki banyak peluang dan tantangan.
Karena itu, kata dia, perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Saat ini, ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar yuridiksi setiap negara.
Hal tersebut dikatakan Sri Mul saat menghadiri kegiatan bertajuk “Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto” yang termasuk dalam rangkaian pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd G20 FMCBG) di Gandhinagar, India.
Adapun diskusi meja bundar ini bertujuan untuk membahas dan membahas beberapa pertanyaan kunci yang berkaitan dengan aset kripto secara terbuka.
“Dalam pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20 India hari pertama kemarin, saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity, same risk, same regulation. Saya juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui Undang-Undang P2SK,” ujar Menkeu dalam akun Instagram resmi @smindrawati, Selasa (18/07).
Selaras dengan agenda Bali Fintech, Sri Mul berharap, standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya. Dia yakin, adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar.
“Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya,” tukasnya.(PBN/RMID)
Discussion about this post