Shilton menambahkan, untuk para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar Rupiah, atau ayat 3 dengan hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.
“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat, agar selalu waspada dan meneliti pembayaran dalam setiap melakukan transaksi jual beli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial AA mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui uang tersebut palsu. Ia juga mengaku bahwa uang palsu tersebut hanya titipan.
“Saya dititipi uang sama LJ pada malam Sabtu jam 10.00 WIB, dan sampai rumah barang itu nggak dibuka lagi. Lalu besok malamnya pas saya sedang transaksi dengan LJ, tiba-tiba digerebek sama polisi,” kelitnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post