Selain itu, Syafrudin menambahkan terkait Sarana dan Prasarana utilitas umum (PSU) yang saat ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang, agar segera diserahkan. Namun, jika terjadi kesalahpahaman dengan pihak Developer atau pihak Developer tidak ingin menyerahkan, masyarakat bisa secara langsung menyerahkan kepada Pemerintah Kota Serang.
“Lebih baik PSU dan fasilitas lain segera diserahkan kepada kami, banyak sekali kasusnya Developer yang sudah membangun kemudian kabur tidak mau merawat segala fasilitas yang susah dibangun oleh mereka. Kalau perusahaannya tidak mau menyerahkan, itu bisa masyarakatnya yang menyerahkan. Untuk kemudian dibuat berita acara kesepakatan penyerahan PSU tersebut kepada pemerintah Kota Serang,” tandasnya. (MG-02/AZM)
Discussion about this post