“Jadi begini, dinas menyampaikan surat pemanggilan kepada koperasi terkait dengan pengolahan sesudah dari BUMD. Setelah itu kami menyampaikan surat balasan lagi, kami ada tuntutan mesin sudah di upgrade karena akan mengalami kerugian. Itu ada analisis bisnis plan nya, harusnya kalau itu sudah di upgrade dinas memberikan surat balasan tapi sampai sekarang tidak,” sambungnya.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang segera mengusut tuntas kejanggalan-kejanggalan dalam pembangunan pabrik porang. Karena menurutnya anggaran yang dikeluarkan dengan hasil yang didapat atau kapasitas mesin diduga tidak sesuai.
“Tentunya kami meminta kepada APH untuk segera mengusut tuntas kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pembangunan pabrik porang yang menggunakan dana APBN. Pabrik porang itu kalau diibaratkan seperti bodi mobil bus, mesinnya mesin honda grand astrea,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post