LEBAK, BANPOS – Pencegahan Perkawinan terhadap anak dapat meminimalisir terjadinya perceraian yang terjadi akibat Pernikahan Dini.
Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan pembekalan terhadap kedua pasangan, yang masih berada di bawah umur layak melakukan perkawinan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Saiful, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Selasa (18/7).
Saiful mengatakan, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah melakukan kerjasama dengan DP3AP2KB dan Dinas Kesehatan terkait Pencegahan Perkawinan Anak tersebut.
“Kalau di Pengadilan Agama ada namanya Dispensasi Kawin, yang dimana persyaratan nanti kita lihat kriteria dari calon pengantin di bawah umur ini setelah mendapatkan izin dari dua instantsi tersebut,” kata Saiful.
Ia menjelaskan, selain mencegah terjadinya perceraian, hal tersebut juga dilakukan demi kebaikan anak.
Dalam hal ini, lanjutnya, kesiapan kesehatan, psikologis hingga finansial menjadi pokok pemahaman yang harus diberikan kepada anak baik oleh orang tua, orang dewasa hingga pemerintah.
Saat ditanya terkait maraknya masyarakat yang memilih nikah siri, Saiful menerangkan, saat ini masyarakat harus terus diberikan pemahaman tentang Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum.
“Menurut saya, tentang hal ini semua stakeholders harus membantu membumikan hukum itu sehingga menjadi budaya masyarakat. Jadi, pemahaman masyarakat harus kita cerahkan dengan pemahaman yang lebih bernuansa kontekstual yang menjamin kemaslahatan,” terang Saiful.
Saiful berharap, seluruh pihak dapat menyampaikan pemahaman tersebut mulai dari lingkungan terkecil, seperti di keluarga, RT/RW, Desa, kemudian di lingkungan Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dapat memiliki komitmen yang sama untuk mencegah perkawinan anak.
“Karena memang berdasarkan penelitian-penelitian, perkawinan anak itu banyak mendatangkan kemudharatan bagi anak,” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post