Eli mengaku dalam permasalahan tersebut perlu didiskusikan terlebih dahulu antara pihak PDAM Tirta Albantani, Pemerintah Kabupaten Serang serta Pemerintah Kota Serang.
“Jadi bukan menghindari keinginan pemkot tapi memang kita perlu diskusikan hal ini,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, dalam membuat jaringan perpipaan baru, perlu adanya izin. Jadi, apapun itu, kalau hendak membangun jaringan pipa dibawah tanah, itu masuk ke jalan nasional atau kereta, itu perlu izin dan perlu pembiayanya.
“Jadi tidak sertamerta saya gali, kita perlu izin dulu, seperti ke balai jalan nasional, di sana pun ada tarifnya, sewa selama 5 tahun,” katanya.
Walaupun sama-sama negara dan kepentingan masyarakat, karena sudah kaplingan, ini jalan nasional atau lain sebagainya. Sama halnya di Kota Serang, jika mau membangun jaringan pipa baru, lalu ada rel kereta atau yang lainnya, itu perlu izin juga.
“Itu birokrasi yang berbelit-belitnya disana,” tandasnya. (MG-02/AZM)
Discussion about this post