Menurutnya, hal ini bukan hanya sekadar persoalan dikembalikan atau tidak uang tersebut, namun juga ada dugaan penyelewengan serta pelanggaran hukum.
“Kalau pun masalah ini pihak oknum di dinas mengembalikan, lantas aspek hukum dan tatanan aturannya tetap harus diterapkan. Di sini Kami minta untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, ke delapan ormas dan LSM yang tergabung dalam GBL tersebut diantaranya, LSM Abdi Gema Perak (AGP), LSM AIKGS, LSM LASKAR Banten Reformasi, Ormas Laskar Merah Putih (LMP), LSM GTR Banten, LSM GPBB dan LSM GMBI. (WDO/DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post