LEBAK, BANPOS – Museum Multatuli, salah satu destinasi bersejarah milik Kabupaten Lebak, kini telah memiliki Nomor Pendaftaran Nasional Museum dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Museum yang terletak di Jalan Alun-alun Timur Nomor 8, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung tersebut menerima Nomor tersebut melalui surat yang ditandatangani oleh Dirjen Kebudayaan, Hilman Farid pada 10 Juni 2023.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Imam Rismahayadin membenarkan hal tersebut. “Iya sudah (terdaftar), untuk lebih jelasnya hubungi Kepala UPT Museum,” ujar Imam saat dihubungi BANPOS, Senin (17/7).
Sementara itu, Kepala Museum Multatuli, Ubaidilah Muchtar, mengatakan bahwa Museum Multatuli menerima nomor pendaftaran tersebut setelah melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
“Jadi kita kirim pengajuan ke Gubernur terlebih dahulu, setelah diloloskan kita mengajukan ke nasional,” kata Ubaidilah.
Ia menjelaskan, dengan terdaftarnya Museum Multatuli, maka museum tersebut telah dinyatakan sah sebagai museum dan berhak untuk melaksanakan kegiatan museum. “Tentu ketika telah resmi atau dinyatakan legal, nanti akan berdampak baik bagi kita,” jelasnya.
Ia menerangkan, Permendikbud terkait Pendaftaran Museum tersebut baru ada sejak tahun lalu. Dari 520 Museum yang mendaftarkan diri, Museum Multatuli berada di posisi ke 200.
“Alhamdulillah kita terhitung cepat juga ya, tentu ini karena upaya kita bersama. Semoga masyarakat Kabupaten Lebak bisa mau terus menjaga dan melestarikan sejarah yang salah satunya ada di Museum Multatuli,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, selama 2023 ini, Jumlah kunjungan ke Museum Multatuli sejak awal Januari hingga 16 Juli 2023 mencapai 17.864 orang dari berbagai kategori mulai dari Pelajar, Mahasiswa hingga masyarakat Umum. (MYU/DZH)
Discussion about this post