LEBAK, BANPOS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi diharap bisa menjadi tumpuan dalam pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya pada Rapat Paripurna yang beragendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan Bupati, dan jawaban Bupati Lebak atas pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (13/7).
Setelah kedelapan fraksi menyampaikan pemandangan umumnya terhadap nota penjelasan Bupati atas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya Bupati menyampikan jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
“Kami harap, masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung PBB-P2 dengan kemudahan layanan yang disediakan pemerintah melalui pemanfaatan layanan elektronik,” ujar Iti.
Iti menjelaskan, dalam pengelolaan pajak daerah saat ini, Pemerintah Daerah memanfaatkan teknologi informasi melalui aplikasi E-BPHTB, CEPLO, dan SIMPAL.
Menurutnya, melalui berbagai layanan yang ditawarkan dapat semakin mempermudah pengelolaan pajak. Iti menerangkan, Pemerintah Kabupaten Lebak terus berikhtiar memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Ia pun menyampaikan, dalam Raperda tersebut pemerintah daerah mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro dengan mengatur insentif fiskal pajak dan retribusi serta pengenaan wajib pajak.
“Hasil Rapat Paripurna ini akan dijadikan bahan pertimbangan dan kajian lebih lanjut agar segera menghasilkan peraturan daerah yang sah,” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post