SERANG, BANPOS – Dari 1.560 jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di KPU Banten, kini jumlahnya tinggal 1.548 Bacaleg yang masih bertahan untuk sementara ini. Artinya dari jumlah tersebut, ada pengurangan jumlah Bacaleg sebanyak 12 orang.
Ketua Komisioner KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, usai dilakukan penyerahan berkas perbaikan administrasi, jumlah Bacaleg di tingkat Provinsi Banten mengalami penurunan.
“Memang kami sampaikan juga waktu pengajuan itu ada sekitar 1.560 calon yang mendaftarkan diri, waktu kita perbaikan itu mengalami pengurangan jadi 1.548 setelah dilakukan perbaikan. Jadi berkurang sekitar 12 peserta pemilu calon anggota DPRD Banten,” katanya saat ditemui di ruangannya pada Selasa (11/7).
Ada banyak faktor penyebab mengapa 12 Bacaleg itu akhirnya tersingkir dari perhelatan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di 2024 nanti adalah salah satunya karena yang bersangkutan memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Nah salah satu faktor mengapa berkurang mungkin diantaranya itu pengunduran diri,” katanya.
Selain alasan pengunduran diri, penyebab lain dari berkurangnya jumlah tersebut adalah karena para Bacaleg tidak bisa melengkapi persyaratan yang diminta oleh KPU Banten pada masa perbaikan berkas administrasi.
“Terus kemudian karena kelengkapan syarat yang diberikan oleh calon itu tidak lengkap, maka partai sendiri akhirnya ya sudah membatalkannya. Nah itu yang misalnya diantaranya yang menjadi faktor-faktor yang mengurangi peserta pemilu, dari unsur partai politik,” imbuhnya.
Mohamad Ihsan mengatakan 12 Bacaleg itu berasal dari partai yang berbeda, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.
“Parpolnya ada dua, yaitu PKN sama Partai Ummat,” jelasnya.
Usai masa perbaikan berkas administrasi dinyatakan ditutup, tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi administrasi perbaikan yang dimulai sejak tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Dalam proses tahapan ini, Mohamad Ihsan menjelaskan, tidak akan ada lagi istilahnya Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS), akan tetapi masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Maka dengan begitu, secara otomatis Bacaleg tersebut tidak dapat melaju ke tahapan selanjutnya.
Discussion about this post